Blogger templates

Pages

Jumat, 12 Oktober 2012

Cerita Pendek


Seorang Raja dan Nelayan


 Kerajaan yang dialiri oleh sungai Tigris dan Euphrates pernah di perintah oleh seorang raja yang sangat gemar dan menyukai ikan.
Suatu hari dia duduk bersama Sherem, sang Ratu, di taman istana yang berhadapan langsung dengan tepi sungai Tigris, yang pada saat itu terentang jajaran perahu yang indah; dan dengan pandangan yang penuh selidik pada perahu-perahu yang meluncur, dimana pada satu perahu duduk seorang nelayan yang mempunyai tangkapan ikan yang besar.
Menyadari bahwa sang Raja mengamatinya, dan tahu bahwa sang Raja ini sangat menggemari ikan tertentu, nelayan tersebut memberi hormat pada sang Raja dan dengan ahlinya membawa perahunya ketepian, datang dan berlutut pada sang Raja dan memohon agar sang Raja mau menerima ikan tersebut sebagai hadiah. Sang Raja sangat senang dengan hal ini, dan memerintahkan agar sejumlah besar uang diberikan kepada nelayan tersebut.
Tetapi sebelum nelayan tersebut meninggalkan taman istana, Ratu berputar menghadap sang Raja dan berkata: "Kamu telah melakukan sesuatu yang bodoh." Sang Raja terkejut mendengar Ratu berkata demikian dan bertanya bagaimana bisa. Sang Ratu membalas:
"Berita bahwa kamu memberikan sejumlah besar hadiah untuk hadiah yang begitu kecil akan cepat menyebar ke seluruh kerajaan dan akan dikenal sebagai hadiah nelayan. Semua nelayan yang mungkin berhasil menangkap ikan yang besar akan membawanya ke istana, dan apabila mereka tidak dibayar sebesar nelayan yang pertama, mereka akan pergi dengan rasa tidak puas, dan dengan diam-diam akan berbicara jelek tentang kamu diantara teman-temannya."
"Kamu berkata benar, dan ini membuka mata saya," kata sang Raja, "tetapi tidakkah kamu melihat apa artinya menjadi Raja, apabila untuk alasan tersebut dia menarik kembali hadiah yang telah diberikan?" Kemudian setelah merasa bahwa sang Ratu siap untuk membantah hal itu, dia membalikkan badan dengan marah dan berkata "Hal ini sudah selesai dan tidak usah dibicarakan lagi."
Bagaimanapun juga, dihari berikutnya, ketika pikiran sang Raja sedang senang, Ratu menghampirinya dan berkata bahwa jika dengan alasan itu sang Raja tidak dapat menarik kembali hadiah yang telah diberikan, dia sendiri yang akan mengaturnya. "Kamu harus memanggil nelayan itu kembali," katanya, "dan kemudian tanyakan, 'Apakah ikan ini jantan atau betina?' Jika dia berkata jantan, lalu kamu katankan bahwa yang kamu inginkan adalah ikan betina, tetapi bila nelayan tersebut berkata bahwa ikan tersebut betina, kamu akan membalasnya dengan mengatakan bahwa kamu menginginkan ikan jantan. Dengan cara ini hal tersebut dapat kita sesuaikan dengan baik."
Raja berpendapat bahwa ini adalah jalan yang terbaik untuk keluar dari kesulitan, dan memerintahkan agar nelayan tadi dibawa ke hadapannya. Ketika nelayan tersebut, yang ternyata adalah orang yang sangat pandai, berlutut di hadapan raja, sang Raja berkata kepadanya: "Hai nelayan, katakan padaku, ikan yang kamu bawa kemarin adalah jantan atau betina?"
Nelayan tersebut menjawab, "Ikan tersebut bukan jantan dan bukan betina." Saat itu sang Raja tersenyum mendengar jawaban yang sangat cerdik, dan untuk menambah kejengkelan sang Rau, memerintahkan bendahara istana untuk memberikan sejumlah uang yang lebih banyak kepada nelayan tersebut.
Kemudian nelayan itu menyimpan uang tersebut dalam kantong kulitnya, berterima kasih kepada Raja, dan memanggul kantong tersebut diatas bahunya, bergegas pergi, tetapi tidak lama kemudian, dia menyadari bahwa dia telah menjatuhkan satu koin kecil. Dengan menaruh kantong tersebut kembali ke tanah, dia membungkuk dan memungut koin itu dan kembali melanjutkan perjalanannya, diikuti dengan pandangan mata Raja dan Ratu yang mengawasi semua tindakannya.
"Lihat! betapa pelitnya dia!" kata Sherem, sang Ratu, dengan bangga atas kemenangannya. "Dia benar-benar menurunkan kantongnya hanya untuk memungut satu buah koin kecil karena mungkin dia akan sangat merasa kehilangan hanya dengan berpikir bahwa koin tersebut akan diambil oleh salah seorang pelayan Raja, atau seseorang yang lebih miskin, yang membutuhkannya untuk membeli sebuah roti dan yang memohon agar raja dikaruniai umur panjang."
"Sekali lagi kamu berbicara benar," balas sang Raja, merasakan kebenaran dari komentar Ratu; dan sekali lagi nelayan tersebut dibawa untuk menghadap ke istana. "Apakah kamu ini manusia atau binatang buas?" Raja bertanya kepadanya. "Walaupun kamu mungkin sudah kaya tanpa harus bekerja keras lagi, tetapi sifat pelit dalam dirimu tidak membiarkan kamu untuk meninggalkan satu koin kecil untuk orang lain." Lalu sang Raja memerintahkan nelayan tersebut untuk pergi dan tidak menampakkan lagi wajahnya di dalam kota kerajaannya.
Saat itu nelayan tersebut berlutut pada kedua kakinya dan menangis: "Dengarkanlah hamba, Oh sang Raja, pelindung rakyat miskin! Semoga Tuhan memberkahi Tuanku dengan umur panjang. Bukan nilai dari koin tersebut yang hamba pungut, tetapi karena pada satu sisi koin tersebut tertera tulisan pujian atas nama Tuhan, dan disisi lainnya tergambar wajah Raja. Hamba takut bahwa seseorang, mungkin dengan tidak sengaja karena tidak melihat koin tersebut, akan menginjaknya. Biarlah sang Raja yang menentukan apakah yang saya lakukan ini pantas untuk dicela atau tidak."
Jawaban tersebut membuat sang Raja sangat senang tidak terhingga, dan memberikan lagi nelayan terseut sejumlah besar uang. Dan kemarahan Ratu saat itu juga menjadi reda, dan dia menjadi sadar dan melihat dengan ramah terhadap nelayan tersebut yang pergi dengan kantung yang dimuati dengan uang.

Penyakit / Kelainan Pada Sistem Rangka, Otot, dan Sendi



Penyakit / Kelainan:
A) Pada tulang
1. Kiposis / Kyphosis
Kiposis adalah suatu gangguan pada tulang belakang di mana tulang belakang melengkung ke depan yang mengakibatkan penderita menjadi terlihat bongkok
2. Lordosis
Lordosis adalah suatu gangguan pada tulang belakang di mana tulang belakang melengkung ke belakang yang mengakibatkan penderita menjadi terlihat bongkok ke belakang.
3. Skoliosis / Scoliosis / Skeliosis
Skoliosis adalah suatu gangguan pada tulang belakang di mana tulang belakang melengkung ke samping baik kiri atau kanan yang membuat penderita bungkuk ke samping.
4. Sublubrikasi
Sublubrikasi adalah kelainan pada tulang belakang pada bagian leher yang menyebabkan kepala penderita gangguan tersebut berubah arah ke kiri atau ke kanan.
5.Osteomalacia
Penyakit ini mengakibatkan tulang menjadi lunglai diakibatkan kekurangan
vitamin D atau kesalahan metabolisme di dalam tubuh
6.Rickets
Rickets sering dialami oleh anak-anak yang sedang tumbuh. Formasi tulang pada penderita rickets abnormal, yaitu terjadi penumpukan kalsium di dalam tulang karena terlalu banyak mengonsumsi susu berkalsium atau akibat radiasi sinar matahari.
7.OsteomyelitisInfeksi ini menyerang tulang dan diakibatkan oleh bacteremia  yang menyebar dan mengurangi kekuatan tulang.


Penyakit / Kelainan:
B) Pada sendi
1. Keseleo / Terkilir / Sprained
Terkilir atau keseleo adalah gangguan sendi akibat gerakan pada sendi yang tidak biasa, dipaksakan atau bergerak secara tiba-tiba. Umumnya kesleo bisa menyebabkan rasa yang sangat sakit dan bengkak pada bagian yang keseleo.
2. Dislokasi / Dislocation
Dislokasi adalah gangguan pada sendi seseorang di mana terjadi pergeseran dari kedudukan awal.


3. Artritis / Arthritis
Artritis adalah radang sendi yang memberikan rasa sakit dan terkadang terjadi perubahan posisi tulang. Salah satu contoh artritis yang terkenal adalah rematik.


4. Ankilosis / Ankylosis
Ankilosis adalah gangguan pada sendi dan menyababkan sendi tidak dapat digerakkan di mana ujung-ujung antar tulang serasa bersatu.



Penyakit / Kelainan:
C) Pada otot
1. Kelelahan Otot
Kelelahan otot adalah suatu keadaan di mana otot tidak mampu lagi melakukan kontraksi sehingga mengakibatkan terjadinya kram otot atau kejang-kejang otot.
2. Astrofi Otot
Astrofi otot adalah penurunan fungsi otot akibat dari otot yang menjadi kecil dan kehilangan fungsi kontraksi. Biasanya disebabkan oleh penyakit poliomielitis.
3. Distrofi Otot
Distrofi otot adalah suatu kelainan otot yang biasanya terjadi pada anak-anak karena adanya penyakit kronis atau cacat bawaan sejak lahir.


4. Kaku Leher / Leher Kaku / Stiff
Kaku leher adalah suatu kelainan yang terjadi karena otot yang radang / peradangan otot trapesius leher karena salah gerakan atau adanya hentakan pada leher serta menyebabkan rasa nyeri dan kaku pada leher seseorang.
5. Hipotrofit Otot
Hipotrofit otot adalah suatu jenis kelainan pada otot yang menyebabkan otot menjadi lebih besar dan tampak kuat disebabkan karena aktivitas otot yang berlebihan yang umumnya karena kerja dan olahraga berlebih.


6. Hernis Abdominal
Hernis abdominal adalah kelainan pada dinding otot perut yang mengakibatkan penyakit hernia atau turun berok, yaitu penurunan usus yang masuk ke dalam rongga perut.

Pencegahan :
A) Pada tulang
1. Berolahraga teratur akan mengurangi risiko terkena penyakit tulang. Dengan banyak bergerak, komposisi tulang akan padat dan dapat dihindari keropos atau patah tulang.
2. Asupan makanan harus yang bergizi dan berserat tinggi. Usahan untuk mengonsumsi susu berkalsium tinggi
3. Jika Anda merasa ada keluhan di seputar tulang atau persendian, segera berkonsultasi ke dokter.
4. Melakukan diet seimbang dengan mengonsumsi makanan yang kaya akan kalsium dan vitamin D
5. Dianjurkan untuk tidak merokok dan mengonsumsi minuman beralkohol
6. Melakukan tes kekuatan tulang secara ruti
n



Pencegahan :
B) Pada sendi
Terapi non obat :

1. menurunkan berat badan bagi yang kelebihan berat badan
2. latihan menguatkan otot paha dan pinggul untuk menjaga kebugaran tubuh
3. memakai knee brance selama diperlukan
4.selalu melakukan pemanasan dan menjaga berat badan ideal agar beban sendi menjadi ringan­­
5. memakan makanan, seperti: kedelai, buah, dan ikan
Terapi obat :
1.      obat antiradang dan nyeri
2.      suplemen untuk menumbuhkan tulang rawan
3.      obat pelumas sendi yang disuntikkan ke sendi



Pencegahan :
C) Pada otot
1. selalu melakukan pemanasan agar otot tidak tegang­­
2. Kram biasanya bisa dicegah dengan tidak segera berolahraga setelah makan dan dengan peregangan otot secara perlahan sebelum olahraga atau pergi tidur. Peregangan membuat otot dan tendon lebih fleksibel dan sedikit mungkin berkontraksi secara spontan. Tidak mengkonsumsi kafein (misalnya, pada kopi atau coklat) dan tidak merokok juga membantu untuk mencegah kram. Obat-obatan yang merangsang, seperti ephedrine atau pseudoephedrine (yang mengandung dekongestan pada banyak sekali obat-obatan di toko), harus tidak digunakan jika kram adalah sebuah masalah. Minum banyak cairan (terutama sekali minuman ringan yang mengandung potassium) setelah olahraga juga membantu mencergah kram.
3. jangan membawa barang yang berar
4. Mempertahankan atau meningkatkan kepadatan tulang dengan mengkonsumsi kalsium yang cukup
5. Melakukan olah raga dengan beban
6. Mengkonsumsi obat (untuk beberapa orang tertentu).

Hukum Tajwid


HUKUM NUN MATI DAN TANWIN


تَثْبُتُ فىِ الْخَطِ وَاللَّفْظِ
Nun mati itu ada dalam tulisannya dan ada dalam bacaannya.
Adanya Nun mati atau tempatnya nun mati yang akan diberi hukum,itu tidak tentu
adanya,dalam kalimah isim ada,dalam fiil ada,dalam haraf,di tengah-tengah
kalimah,diujung kalimah,di tingkah waqaf dan juga washal.

هُوَ نُوْنٌ سَاكِنَةٌوَاقِعَةٌ فىِآخِرِالْكَلِمَةِ لَفْظً لاَخَطً
Yang namanya tanwin itu adalah nun yang masih mati yang ada dalam bacaannya
saja tidak ada dalam tulisannya.

Apa perbedaannya nun mati dan tanwin ?
1.Tanwin Adanya dalam bacaannya saja.
2.Tanwin Adanya diujung kalimah
3.Tanwin Adanya dalam kalimah isim saja
Sedangkan nun mati seperti yang telah dijelaskan diatas.

Haraf Hijaiyyah semuanya ada 28
Pada saat menghadapi huruf hijaiyyah yang 28,hukumnya nun mati dan tanwin ada
empat hukum. 1.Idhar,2.Idgham,3.Iqlab,4.Ikhfa.
Keterangannya didapat dari kitab tukhfatul athfal,sabda Syehk Sulaiman aljamjuri.
لِلنُّوْنِ اِنْ تَسْكُنْ وَلِلتَّنْوِيْنِ اَرْبَعُ اَحْكَامٍ فَخُذْ تَبْيِيْنِ
Nun mati dan Tanwin ketetapan,hukum empat harus pegang penjelasan.



No.1.IDHAR.
Idhar menurut bahasa berarti jelas.sedangkan menurut istilah ilmu tajwid
النُّطْقُ بِحَرْفٍ مِنْ مَخْرَجِهِ مَعَ عَدَمِ الْغُنَّهْ
Membaca pada satu huruf dari makhrajnya serta tidak menggunakan gunnah
(sengau,dengung)
Yang dimaksud idhar disini adalah : Membacanya nun mati dan tanwin kalau
menghadapi huruf idhar yang 6 itu harus jelas.
Bagaimana perbedaannya nun mati dan tanwin ketika menghadapi hurup hijaiyyah
yang dua puluh delapan.
Perbedaannya ada dua.
1.Nun mati menghadapi hurup hijaiyyah dalam satu kalimah.
2.Nun mati menghadapi huruf hijaiyyah dalam dua kalimah.
Sedangkan tanwin harus di dua kalimah,tegasnya tidak bisa dalam Satu kalimah.

Huruf idhar semuanya ada enam. ء هاع ح خ غ
Keterangannya menurut dawuhan syehk sulaiman aljamjury dalam kitab tuhfatul
athfal
فَااْلاَ وَّلُ الاِْظْهَارُقَبْلَ الاْ َحْرُفِ لِلْحَلْقِ سِتٌّ رُتِّبَتْ فَلْتَعْرِفِ
Kesatunya harus idhar masing jelas,sebelum haraf halaq yang enam coba hitung.
هَمْزٌفَهَاءٌثُمَّ عَيْنٌ حَاءٌ مُهْمَلَتَانِ ثُمَّ غِيْنٌ خَاءٌ
Hamzah dan Hha,’Ain dan Haa tidak dititikan tambah dua Kho,Ghain pada dititikan.

Hukum Nun mati dan Tanwin nomber keduanya yaitu

IDGHAM
Idgham menurut bahasa adalah اِذْخَالُ الشَّيْئِ فىِالشَّيْئِ
Memasukkan satu perkara pada perkara yang lain.
Sedangkang menurut istilah adalah :
اِدْخَالُ حَرْفٍ سَاكِنٍ بِحَرْفٍ مُتَحَرِّكٍ بِحَيْثُ يَصِيْرَانِ حَرْفًا وَاحِدًامُشَدَّدًايَرْتَفِعُ اللِّسَانُ عَنْهُ
اِرْتِفَاعَةًوَاحِدَةًمَعَ مُرَاعَةِالْغُنَّةِ عِنْدَالاِْدْغَامِ بِغُنَّةٍوَمَعَ عَدَمِ مُرَاعَتِهَاعِنْدَالاِْدْغَامِ بِلاَغُنَّةٍ

Memasukan huruf mati pada satu hurup yang hidup atau huruf yang dibarisan jadi
huruf yang dua menjadi satu huruf dalam membacanya sambil ditasydidan,lidahnya
diangkatkan sekaligus keatas sambil ngaraksa gunnah nun dari idgham ma’al
gunnah,dan tidak perlu ngaraksa gunnah nun dari idgham bila gunnah.

Hurup Idgham semuanya ada enam(6) yang dikumpulkan pada lapad يَرْمَلُوْنَ
(ي,ر,م,ل,و,ن)
Dawuhan syehk Sulaiman al-jamjuri dalam kitab tuhfatul athfal.
وَالثَّانِ اِدْغَامٌ بِسِتَّةٍاَتَتْ فىِيَرْمَلُوْنَ عِنْدَهُمْ قَدْثَبَتَتْ
Keduanya harus idgham pada enam(6) pada lapad yarmaluna sudah tetap
Idgham terbagi dua bagian.
1.Idgham Ma’al Gunnah. 2. Idgham Bila Gunnah.
Maksudnya Idgham Ma’al Gunnah,yaitu membacanya nun mati dan tanwin harus
dimasukan pada huruf idgham,sambil memanjangkan suara dari puhu lubang hidung
( harus menggunakan Gunnah).
Sedangkan yang dimaksud Idgham Bila Gunnah adalah :Membacanya nun mati dan
tanwin harus dimasukan pada hurup idgham,serta tidak diperbolehkan
memanjangkan suara dari puhu lubang hidung,tegasnyan tidak boleh menggunakan
Gunnah.

Hurup Idgham Ma’al Gunnah Semuanya ada empat(4) Yaitu : ي,ن,م,و yang
dikumpilkan pada lapad يَنْمُوْ
Bagaimana keterangannya idgham terbagi dua bagian ? Karena dawuhan syehk
Sulaiman al-jamjuri dalam kitab tuhfatul .
لَكِنَّهَاقِسْمَانِ قِسْمٌ يُدْغَمَا فِيْهِ بِغُنَّةٍ بِيَنْمُوْعُلِمًا
Tapi yang enam terbagi dua bagian Idgham Ma’al Gunnah YANMU Sebagian.
Yang dimaksud Gunnah adalah : Memanjangkan suara dari puhu lubang hidung.
Apakah setiap Nun Mati dan tanwin Saat menghadapi YANMU itu harus idgham dan
menggunakan Gunnah?
Itu Tafsil : 1.Saat tanwin menghadapi YANMU itu harus idgham dan menggunakan
gunnah. 2.Sedangkan untuk nun mati menghadapi YANMU itu tafsil lagi.
1.Nun mati menghadapi YANMU pada satu kalimah.
2.Nun mati menghadapi YANMU pada dua kalimah
Nun mati menghadapi YANMU pada satu kalimah terbagi dua bagian.
1.Wajib Idhar.2.Wajib Idgham.
Yang diwajibkan idhar itu bilamana Nun Mati menghadapi YA atau WAU pada satu
kalimah contonya seperti lapad دُنْيَا * صِنْوَانٍ Sebabnya wajib idhar adalah karena
takut tertukar dengan huruf mudlo’af.
اِلاَّ اِذَاكَانَ بِكِلْمَةٍ فَلاَ تُدْغِمْ كَدُنْيَا ثُمَّ صِنْوَانٍ تَلاَ
Kecuali kalau nun mati tengah kalimah seperti dunya dan sinwanin jangan idgham.
Yang wajib idgham adalah bilamana nun mati menghadapi MIM dan NUN pada satu
kalimah itu wajib idgham serta Gunnah,sedangkan nun mati menghadapi YANMU pada
dua kalimah itu wajib idgham serta menggunakan Gunnah.

Idgham bagian kedua adalah Idgham Bila Gunnah,yang dimaksud Idgham Bila Gunnah
adalah : Membaca nun mati dan tanwin harus dimasukkan pada huruf idgham dan
tidak diperbolehkan memanjangkan suara dari puhu lubang hidung tegasnya jangan
menggunakan Gunnah.
Huruf Idgham Bila Gunnah ada dua(2) yaitu : LAM dan RA.
وَالثَّانِ اِدْغَامٌ بِغَيْرِغُنَّةِ فىِاللاَّمِ وَالرَّثُمَّ كَرِّرَنَّهْ
Keduanya Idgham tidak menggunakan gunnah pada LAM,RA bolak balik harus mernah

IQLAB
Hukum Nun mati dan Tanwin number ketiganya(3) adalah Iqlab.
وَالثَّالِثُ الاِْقْلاَبُ عِنْدَالْبَاءِ مِمًّابِغُنَّةٍ مَعَ الاِْخْفَاءِ
Ketiganya Iqlab kalau bersanding dengan BA gantikan pada gunnah campur ikhfa.
Iqlab menurut bahasa adalah : تَحْوِيْلُ الشَّيْئٍ عَنْ وَجْهِهِ Mindahkan satu perkara dari
perjalanan itu perkara.
Sedangkan menurut istilah adalah :
قَلْبُ النُّوْنِ السَّاكِنَةِاَوِالتَّنْوِيْنِ مِيْمًالَفْظً لاَخَطًّاحَالَتَانِ دُخُوْلِهِمَابَاءً مَعَ غُنَّةِ
Menggantikan nun mati atau tanwin digantikan pada MIM waktu dibacanya,akan
tetapi bukan pada tulisannya pada waktu nun mati dan tanwin menghadapi BA serta
harus menggunakan gunnah,dan memanjangkan suara pada puhu lubang hidung.

Hurup Iqlab hanya ada satu yaitu BA ( ب ) sebabnya digantikan pada MIM ada dua
elat.
1.عُسْرُ اِثْبَاتِ الْغُنَّةِ فىِالنُّوْنِ اَوِالتَّنْوِيْنِ مَعَ اِطْبَاقِ الشَّفَتَيْنِ
Susah menetapkan Gunnah pada nun mati dan tanwin kalau disekaliguskan dengan
menutupkan bibir dua,kecuali kalau menghadapi hurup BA dan MIM.

2.Perbedaan makhraj,sebab NUN makhrajnya di ujung lidah sedangkan BA pada bibir
dua.

IKHFA
وَالرَّبِعُ الاِْخْفَاءُعِنْدَالْفَاضِلِ مِنَ الْحُرُوْفِ وَاجِبٌ لِلْفَاضِلِ
Hukum Nun Mati dan Tanwin keempatnya ikhfa menghadapi haraf sesisanya

Ikhfa menurut bahasa adalah samar atau menutupi,sedangkan menurut istilah
adalah :
اَانُّطْقُ بِحَرْفٍ بِصِفَةٍ بَيْنَ الاِْظْهَارِوَالاِْدْغَامِ عَارٍمِنَ التَّشْدِيْدِ مَعَ بَقَاءِالْغُنَّةِ فىِالْحُرُوْفِ الاَْ َوَّلِ
Membaca pada satu hurup sambil harus menggunakan sifat antara idhar dan idgham
yang sepi dari tasydid,serta harus menetapkan gunnah pada huruf awal,yaitu nun
mati dan tanwin.
Huruf ikhfa semuanya ada 15 dikumpulkan pada lapad :
صِفْ ذَاثَنَاكَمْ جَادَشَخْصٌ قَدْسَمَادُمْ طَيِّبًازِدْفىِتُقَىضَعْ ظَالِمًا
ص,ذ,ث,ك,ج,ش,ق,س,د,ط,ز,ف,ت,ض,ظ.

Lembaga - Lembaga Negara


Perundang-undang
Lembaga
Aspek
Ciri-ciri perubahan
Sebelum
Sesudah
DPR
Kedudukan


kekuasan membuat undang-undang dipegang oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang untuk berlakunya undang-undang itu harus mendapat pengesahan terlebih dahulu oleh Presiden

kekuasaan legislasi ada ditangan DPR dengan persetujuan dari presiden (Pasal 20 ayat (1)
Fungsi

mencirikan demokrasi modern ini memperkenalkan nama
badan legislatif atau badan pembuat undang-undang kepadanya, fungsi ini dapat diartikan
sebagai fungsi legislasi. Melalui fungsi ini parlemen menunjukkan bahwa dirinya sebagai wakil
rakyat dengan memasukkan aspirasi dan kepentingan masyarakat yang diwakilinya kedalam
pasal-pasal undang-undang
§  Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.
§  Memberikan persetujuan atas PERPU.
§  Memberikan persetujuan atas Anggaran.
§  Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.
§  Tidak disebutkan bahwa DPR berwenang memilih anggota-anggota BPK dan tiga hakim pada Mahkamah Konstitusi.

keanggotaan
Anggota berjumlah 560 (lima ratus enam puluh) orang.

Anggota berjumlah 560 (lima ratus enam puluh) orang.

MPR
Kedudukan
MPR berdasarkan UUD 1945 merupakan lembaga tertinggi negara dan sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat





MPR tidak lagi memiliki kewenangan menetapkan GBHN dan tidak lagi mengeluarkan Ketetapan MPR (TAP MPR), kecuali berkenaan dengan menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih Wapres apabila terjadi kekosongan Wapres, atau memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama. 

Fungsi
Sebelum: 1) Menetapkan Undang-Undang Dasar; 2) Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara; 3) Memilih (dan mengangkat) presiden dan wakil Presiden.
1) Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 3 ayat 1 Perubahan Ke III UUD 1945); 2) Melantik Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 3 ayat (2) Perubahan III dan IV UUD 1945); 3) Dapat memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (Pasal 3 ayat 3 Perubahan ke III UUD 1945); 4) Memilih Presiden atau Wakil Presiden pengganti sampai terpilihnya Presiden dan atau Wakil Presiden sebagaimana mestinya (Pasal 8 ayat 3 Perubahan Keempat).

Keanggotaan
MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan Presiden. Sebelum reformasi, MPR terdiri atas anggota DPR, utusan daerah, dan utusan golongan, menurut aturan yang ditetapkan undang-undang. Jumlah anggota MPR periode 2009–2014 adalah 692 orang yang terdiri atas 560 Anggota DPR dan 132 anggota DPD. Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Anggota MPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR. Anggota MPR yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan MPR.

MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan Presiden. Sebelum reformasi, MPR terdiri atas anggota DPR, utusan daerah, dan utusan golongan, menurut aturan yang ditetapkan undang-undang. Jumlah anggota MPR periode 2009–2014 adalah 692 orang yang terdiri atas 560 Anggota DPR dan 132 anggota DPD. Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Anggota MPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR. Anggota MPR yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan MPR.

MA
Kedudukan
Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman yang berpuncak pada Mahkamah Agung memegang kekuasaan kehakiman [Pasal 24 (1)]. Lembaga ini dalam tugasnya diakui bersifat mandiri dalam arti tidak boleh diintervensi atau dipengaruhi oleh cabang-cabang kekuasaan lainnya, terutama eksekutif [Penjelasan UUD 1945 Bab IX Pasal 24 dan 25].

MA memegang kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Konstitusi [pasal 24 (2)***]. MA membawahi peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara [pasal 24 (2)***].

Fungsi
Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi

Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi

Keanggotaan
Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera dan seorang Sekertaris. Adapun jumlah Hakim Agung paling banyak 60 orang

Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera dan seorang Sekertaris. Adapun jumlah Hakim Agung paling banyak 60 orang
BPK
Kedudukan
Kedudukan BPK sebelum amandemen UUD 1945
Lembaga tinggi dan tertinggi negara





Kedudukan BPK setelah amandemen UUD 1945
Lembaga Negara / Penyelenggara Negara

Fungsi
1. Memantau pengelolaan Keuangan.
2. Pemeriksaan dan pengevaluasi Keuangan.
3. Pembina pengelolaan keuangan dan badan badan usaha kwartir.

mengaudit seluruh keuangan negara semuanya boleh KECUALI PAJAK, BPK sudah mengajuan judicial review ke MK agar dapat mengaudit PAJAK cuma MK menolak karena melanggar UU Perpajakan... momentum yang baik untuk mendorong MK agar memperbolehkan BPK mengaudit pajak..
Keanggotaan
BPK mempunyai 9 orang anggota, dengan susunan 1 orang Ketua merangkap anggota, 1 orang Wakil Ketua merangkap anggota, serta 7 orang anggota. Anggota BPK memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
BPK mempunyai 9 orang anggota, dengan susunan 1 orang Ketua merangkap anggota, 1 orang Wakil Ketua merangkap anggota, serta 7 orang anggota. Anggota BPK memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.